PROGRAM WAKAF TANAH DAN BANGUNAN
UNTUK MASJID, MADRASAH DAN ASRAMA SANTRI
A. Muqaddimah
Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Semoga Allah melimpahkan sholawat serta salam yang banyak kepada Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga dan sahabatnya serta setiap orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan sampai hari Kiamat. Amma ba’du.
Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan informatika, ummat Islam dihadapkan kepada suatu kenyataan tentang pentingnya membekali dan membentengi diri dari berbagai dampak negatif yang diakibatkan dari kemajuan teknologi dan informatika. Pada sisi yang lain, ummat Islam dituntut harus cepat tanggap agar kemajuan teknologi dan informatika dapat dijadikan sebagai sarana dakwah yang efektif dan efisien dalam memuliakan Islam dan para pemeluknya. Akan tetapi, kenyataan yang terjadi ummat Islam hampir sebagian besar telah lalai dalam tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang penuntut ilmu (atau dalam istilah teori belajar; seorang pembelajar). Padahal, karakter muslim sebagai seorang pembelajar serta mentradisikan ilmu telah menjadikan para Sahabat Radiyallaahu ‘Anhum sebagai sosok yang mulia dihadapan Allah ‘Azza Wa Jalla maupun dihadapan manusia yang lain.
Realitas diatas semakin diperburuk dengan kondisi lingkungan dan struktur pembinaan lembaga kemasyarakatan yang kurang kondusif dalam menciptakan karakteristik muslim yang seutuhnya dalam meningkatkan sumber daya manusia
Salah satu solusinya adalah dengan menyelenggarakan Lembaga Dakwah yang berbasis Pendidikan dan Sosial.
Oleh karena itu, pusat-pusat pengembangan dakwah yang murni dan shahih perlu dibangun di berbagai wilayah sehingga diharapkan dapat memperkokoh upaya berbagai pihak untuk memurnikan ajaran Islam serta membina ummat untuk mentradisikan ilmu syar’i dalam kesehariannya (tashfiyah wa tarbiyah). Sehingga janji Allah ‘Azza Wa Jallauntuk menguasakan bumi kepada kaum muslimin serta melimpahkan rahmat-Nya dapat dicapai selama kaum muslimin tetap berilmu, beriman, beramal shaleh, dan beraqidah shahihah. (QS. An-Nuur ayat 55-56).
Atas tugas dan tujuan mulia itulah, maka kami berencana untuk membangun pusat pengembangan dakwah ummat berbasis pendidikan dan sosial di Kp. Patrol Desa Ibun Kec. Ibun Kab. Bandung melalui sistem wakaf dana tunai yang akan dialihkan untuk pembelian tanah wakaf dan bangunan sebagai sarana dan prasarana dakwah berbasis pendidikan dan sosial yang diselenggarakan Yayasan Daarul Ilmi Cikarang.
B. Latar Belakang
Tanggung jawab terhadap pendidikan generasi ummat bukan hanya dari orang tua saja, karena masih banyak orang tua yang tidak sanggup dalam pembiayaan pendidikan atau kurangnya kesadaran dari unsur masyarakat yang memperhatikan tentang hal tersebut, sehingga banyak anak yang tidak memiliki sarana untuk mendapatkan ilmu pendidikan islam secara formal.
Hal inilah salah satu latar belakang Program Pembangunan Pondok Tahfidz, Anak yatim dan Dhuafa hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan dakwah yang berbasis pendidikan dan sosial disekitar desa Ibun kabupaten Bandung.
Didalam Al Quran, Allah SWT mengingatkan dalam S.An Nisaa’ ayat 9, yaitu :
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْتَرَكُواْمِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافاً خَافُواْعَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللّهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيداً
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An-Nisaa ayat 9).
Berdasarkan ayat diatas yang menjadi sasaran target dakwah berbasis pendidikan dan sosial adalah membina dan memberi pelayanan dakwah kepada seluruh ummat islam secara umum, terkhusus yang menjadi target dakwah adalah kaum Dhu’afa (golongan lemah) yang berada disekitar desa Ibun kab. Bandung yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Kaum Dhua’afa ekonomi (materi).
Kondisi saat ini banyak kesenjangan antara masyarakat miskin/kaum dhuafa secara ekonomi dengan orang kaya. Oleh karena itu Program ini dicanagkan untuk membantu kaum fakir, miskin, anak yatim serta dhuafa, guna mengangkat martabat sosial kemanusiaan melalui pendidikan agama dan sebagai lembaga pendidikan mencetak generasi Qur’ani yang kreatif dan mandiri melalui pelayanan pendidikan agama yang berkualitas.
2. Kaum Dhu’afa Aqidah.
Masih banyak masyarakat kita yan tingkat pemahaman “aqidah islamiyah” yang sangat lemah sekali, karena masyarakatnya belum tersentuh oleh nilai-nilai dakwah. Sehingga masih banyak terlihat praktek tradisi yang mengandung kesyirikan.
3. Kaum Dhua’afa Ilmu.
Dhuafa ilmu dalam pengertian tingkat pemahaman keislaman yang sangat minim sekali karena tidak adanya lembaga pendidikan agama yang dikelola secara professional. Sehingga masih banyak yang buta huruf baca tulis Indonesia dan buta hurup baca tulis Al Quran. Dan kurang atau tidak adanya minat untuk belajar. Karena banyak usia-usia wajib belajar tidak bersekolah, baik pada pendidikan formal maupun non formal.
Selain tiga target sasaran diatas, ada satu hal penting lainnya, yang melatar belakangi hadirnya Program ini adalah sebagai untuk mengantisipasi masuknya misionaris kristenisasi. Karena wilayah ini pernah dimasuki oleh misionaris Kristen dan salah satu pendekatannya dengan menawarkan bantuan kepada masyarakat sekitar. Dengan kondisi “Dhu’afa” diatas dapat menjadi pintu masuk misi mereka. Dengan memberikan pendidikan aqidah sejak dini melalui pendidikan, mudah-mudahan dapat menjadi benteng “tergadaikan” Aqidah karena kelemahan-kelemahan tersebut diatas.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari “PROGRAM WAKAF TANAH DAN BANGUNAN” adalah pembebasan lahan, yang akan dialihkan menjadi wakaf dan akan didirikan bangunan sebagai sarana dan prasarana Pembangunan Pondok Tahfidz Qur'an Attaubah.
Objek pembebasan wakaf tanah dan mendirikan bangunan tersebut terdapat pada tempat yaitu :
Alamat Kp. Patrol Desa Ibun Kec. Ibun Kab Bandung
D. Sekretariat Panitia
Alamat : Kp. Patrol Desa Ibun Kec. Ibun Kab Bandung
Telp. : 082121214815/087722360820
Email : program.wakaf@gmail.com
E. Estimasi Dana Wakaf
Wakaf untuk membebeaskan tanah. per orang minimal berwakaf 1 tumbak atau bisa lebih dari 1 tumbak. Harga pertumbak Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
F. Sistem Dan Tata Cara Wakaf
Sistem Wakaf
- Wakaf berbentuk dana tunai.
- Selama pengumpulan dana wakaf tersebut, pihak pengelola akan melaporkan perkembangan terakhir setiap bulan kepada para pewakaf.
- Tidak tertutup kemungkinan adanya pewakaf yang mewakafkan tanahnya (diluar wakaf berbentuk dana tunai) selama terdapat kesepahaman dan kesesuaian dengan visi dan misi serta pengelolaannya diantara kedua belah pihak.
Tata Cara Wakaf
1. Dana wakaf dapat dijemput langsung oleh pihak pengelola dan/atau dapat disetorkan melalui
a. Bank BCA dengan nomor rekening 2781418520 atas nama Amo Karma, Spd.
b. Bank BNI dengan nomor rekening 0034442906 atas Amo Karmana, Spd.
2. Apabila pewakaf menyetorkan dananya melalui Bank, mohon dapat dikonfirmasikan kepada pihak pengelola jumlah dana yang disetor guna mengetahui besarnya volume pembelian tanah yang diwakafkan. Konfirmasi dapat melalui sms atau telepon ke nomor Handphone; 082121214815.
3. Setelah dana wakaf diterima oleh pihak pengelola, pihak pengelola akan mengeluarkan surat tanda terima amanah pembelian tanah wakaf.
G. Penggalangan Dana Wakaf
Untuk memudahkan system wakaf yang dijelaskan diatas, maka penggalangan dana diklasifikasi dengan beberapa cara, yaitu :
1. Mengeluarkan Sertifikat Wakaf Tunai,
2. Bagi Wakif untuk wakaf tunai
3. Cara diatas dalam rangka memudahkan dari sisi teknis tanda terima amanah pembelian tanah wakaf saja,
H. Sasaran Penggalangan Dana Wakaf
Sumber program Wakaf pembebasan tanah dan bangunan ini, dari berbagai sumber yang tidak mengikat, antara lain:
1. Donatur Perorangan dari kaum muslimin.
2. Donatur perusahaan
3. DKM dan Majlis Ta’lim
4. Dan lain-lain
I. Penutup
Demikianlah proposal ini kami buat dengan sebenar-benarnya sebagai bahan acuan bagi para pewakaf dan seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap pentingnya tashfiyah dan tarbiyah(pemurnian Islam dan pembinaan) kepada kaum muslimin sehingga terwujud masyarakat yang diridhoi oleh Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kemudahan, kekuatan, dan kesuksesan dalam tugas yang mulia ini. Dan semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berkenan mencatatnya sebagai amalan yang terbaik disisi-Nya. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam, para keluarganya, dan para shahabatnya yang_mulia.
مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah (2) : 261)
قَالَ رسول الله : (( إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ )) . رواه مسلم .
Rasulullah bersabda: “Jika anak adam meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga amal: Shadaqoh Jariyah, ilmu yang bermanfaat atau Anak yang shalih yang mendoakannya”. HR. Muslim
JAZZAKUMULLAH KHOIRAN KATSIRON.